Parafrase Artikel
Buruh Kembali Serbu Surabaya
SURABAYA, KOMPAS.com - Tiga hari berturut turut,
Kota Surabaya diramaikan demo buruh. Rabu (21/11/2012) siang ini, ratusan buruh
dari berbagai daerah di Jawa Timur melalui elemen Front Nasional Tolak
BPJS-SJSN kembali beraksi di depan kantor Gubernur Jatim< Jalan Pahlawan.
Namun aksi mereka tidak untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota
(UMK) Jatim menjadi Rp 2,2 juta.
Para buruh mendesak pemerintah mencabut Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). ''Kami juga menuntut pemerintah segera mengeluarkan Perpu jaminan sosial yang menjamin layanan kesehatan gratis seumur hidup dan tunjangan hari tua,'' kata koordinator aksi, Kholid Bahasuan.
BPJS, kata Kholid mewajibkan iuran bagi pengusaha dan buruh sebesar 5 persen dari upah pekerja dari Rp 22.000 hingga Rp 50.000 per bulan, dengan ancaman sanksi penghentian layanan kesehatan. ''Sistem ini tidak justru menyejahterakan, tapi memberatkan,'' ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, para buruh masih berorasi. Mereka meminta Gubernur Jatim menemui pendemo dan berdialog secara terbuka.
Aksi ini dikawal sekitar seribu personil polisi dari Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya dengan bersenjata lengkap plus tiga unit mobil watercanon. Polisi pun mengantisipasi agar kejadian seperti kemarin siang tidak terjadi lagi. Kemarin, buruh yang kecewa karena tidak ditemui gubernur nekad merusak pagar dan membakar fasilitas umum. Tembakan gas air mata dan watercanon pun akhirnya difungsikan untuk membubarkan aksi buruh.
Para buruh mendesak pemerintah mencabut Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). ''Kami juga menuntut pemerintah segera mengeluarkan Perpu jaminan sosial yang menjamin layanan kesehatan gratis seumur hidup dan tunjangan hari tua,'' kata koordinator aksi, Kholid Bahasuan.
BPJS, kata Kholid mewajibkan iuran bagi pengusaha dan buruh sebesar 5 persen dari upah pekerja dari Rp 22.000 hingga Rp 50.000 per bulan, dengan ancaman sanksi penghentian layanan kesehatan. ''Sistem ini tidak justru menyejahterakan, tapi memberatkan,'' ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, para buruh masih berorasi. Mereka meminta Gubernur Jatim menemui pendemo dan berdialog secara terbuka.
Aksi ini dikawal sekitar seribu personil polisi dari Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya dengan bersenjata lengkap plus tiga unit mobil watercanon. Polisi pun mengantisipasi agar kejadian seperti kemarin siang tidak terjadi lagi. Kemarin, buruh yang kecewa karena tidak ditemui gubernur nekad merusak pagar dan membakar fasilitas umum. Tembakan gas air mata dan watercanon pun akhirnya difungsikan untuk membubarkan aksi buruh.
Parafrase :
Selama 3 hari berturut-turut, ratusan buruh dari berbagai daerah Jawa
Timur demo di depan kantor Gubernur Jateng, Jl. Pahlawan. Para buruh menuntut
pemerintah untuk mencabut UU No 24 tahun 2011 tentang BPJS, UU No 40 tahun 2004,
dan Perpu jaminan sosial. Para buruh
menganggap BPJS akan memberatkan bagi mereka karena diwajibkan memberi iuran 5%
dari upah pekerja. Aksi ini dikawal seribu
polisi dari Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya untuk mengantisipasi agar
kejadian siang ini(21/11/2012) tidak seperti siang kemarin.
Parafrase Puisi
Ibunda
Ws Rendra
Engkau adalah bumi, Mama
aku adalah angin yang kembara
Engkau adalah kesuburan
atau restu atau kerbau bantaian
Kuciumi wajahmu wangi kopi
dan juga kuinjaki sambil pergi
kerna wajah bunda adalah
bumi
Cinta dan korban tak bisa dibagi
Parafrase :
Ibu adalah segala-galanya untukku.
Sedangkan aku adalah orang yang mudah pergi dan datang.
Ibunda juga sebagai penunjuk kehidupanku dan yang selalu memberikan
restu untuk saya.
Aku sangat menyayangi ibu seperti ibu tulus mencintaiku.
Karena cinta dan kasih sayang ibu setulus hatinya dan
tidak bisa dibagi selain ke anaknya sendiri.